Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan. Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
LINDA FAROZA.SH.MM
Kepala Dinas Kesehatan
Bidang Dinas Kesehatan
Berikut beberapa Bidang di Dinas Kesehatan.
"Orang yang mengabaikan kesehatan dirinya adalah orang yang menabung masalah untuk masa depannnya."